HALLO MALANG - Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring dengan tersangka A (41) dan S (44) pada tanggal 9 November 2022.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan menyatakan bahwa berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya menetapkan Is (49), A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau.
Adapun Is telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Subhan menerangkan peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.
“Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku,” kata Subhan.
Kemudian, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati.
Setelah pelaku Is, A dan S datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan.
Dari operasi tersebut, tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri.
Selanjutnya tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera.
Artikel Terkait
Tawa Anak-Anak di Festival Padang Mbulan di Malang
Titik Baca Hadir di Kota Malang untuk Perkuat Literasi Masyarakat
2 Hari, Pegawai Pemkot Malang Kenakan Pakaian Hitam
Kedatangan Wantannas, Pengelolahan Sampah Kota Batu Dikaji
40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Aremania Tahlil di Stadion
750 Siswa TK Ramaikan Gebyar Senam Anak Indonesia di Dau Malang
30 Karya Film Dapat Penghargaan di Festival Kominfo Batu
Sidak Pungli ke Pelayanan Publik, Kapolresta Malang Kota Temukan ini
Rehabilitasi Punden Mbah Masayu Sinta Mataram di Batu Rampung
Rakor Pengendalian Inflasi, Begini Pesan Kemendagri