HALLO MALANG - Polres Malang menangkap total sebanyak 17 orang tersangka penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2023.
Belasan tersangka ini terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba.
Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto, mengatakan, ada 14 kasus penyalahgunaan narkotika yang telah diungkap selama Januari 2023.
Dari 14 kasus itu, ada 17 orang yang ditetapkan tersangka, terdiri dari 14 orang pengedar dan tiga orang sebagai pemakai.
“Dari 14 kasus itu, 12 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus obat-obatan berbahaya,” kata Subijanto saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (27/1/2023).
Dari 17 tersangka, tujuh orang di antaranya merupakan residivis.
Sedangkan, tersangka sisanya mengaku baru pertama kali ditangkap.
“Separuh dari pelaku ini residivis. Ada yang pelaku curat dan curanmor,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan dari 17 tersangka adalah 138,70 gram sabu, 801,84 gram ganja, dan 3.065 butir pil dobel LL.
Modus peredaran narkoba dilakukan oleh para tersangka dengan sistem ranjau.
Akibat perbuatannya, 17 orang tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Menteri Sri Mulyani Sebut RI Utang Rp10 Triliun ke Arab Saudi untuk Bangun Perguruan Tinggi
Perayaan Imlek di Kabupaten Malang Berjalan Aman
10 Ribu Kader Ansor dan Banser Meriahkan Peringatan Hari Lahir NU di Malang
Dituduh Geber-Geber Motor, Pengendara di Singosari Malang Dicegat lalu Dipukuli
Solar Bus Tumpah di Jalan Ciliwung Malang Bikin Lalu Lintas Macet
Malpro, Aplikasi untuk Jual Beli UMKM di Kota Malang
Bunuh Bocah Demi Jual Ginjal, Dokter: Proses Transplantasi Bukan Hal Mudah
Polisi Selidiki Kasus Guru Ngaji Cabul di Malang
Bocah Hilang di Selokan, Tim Pencarian Temukan Jas Hujan Korban
2 Tahun, Pengajuan Asal Usul Anak di Malang Tembus 84 Permohonan