Sebulan, Polisi Tangkap 17 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Kabupaten Malang

- Jumat, 27 Januari 2023 | 22:45 WIB
konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (27/1/2023).
konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (27/1/2023).

HALLO MALANG - Polres Malang menangkap total sebanyak 17 orang tersangka penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari 2023.

Belasan tersangka ini terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto, mengatakan, ada 14 kasus penyalahgunaan narkotika yang telah diungkap selama Januari 2023.

Dari 14 kasus itu, ada 17 orang yang ditetapkan tersangka, terdiri dari 14 orang pengedar dan tiga orang sebagai pemakai.

“Dari 14 kasus itu, 12 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus obat-obatan berbahaya,” kata Subijanto saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (27/1/2023).

Dari 17 tersangka, tujuh orang di antaranya merupakan residivis.

Sedangkan, tersangka sisanya mengaku baru pertama kali ditangkap.

“Separuh dari pelaku ini residivis. Ada yang pelaku curat dan curanmor,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan dari 17 tersangka adalah 138,70 gram sabu, 801,84 gram ganja, dan 3.065 butir pil dobel LL.

Modus peredaran narkoba dilakukan oleh para tersangka dengan sistem ranjau.

Akibat perbuatannya, 17 orang tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Daviq Umar Al Faruq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengedar Bawa 3 Poket Sabu Ditangkap di Malang

Minggu, 19 Maret 2023 | 11:17 WIB
X