Polisi Selidiki Kasus Guru Ngaji Cabul di Malang

- Jumat, 27 Januari 2023 | 22:16 WIB
Ilustrasi: pencabulan anak oleh ayah tiri di Brebes terungkap setelah enam tahun (Freepik/Bedney Images)
Ilustrasi: pencabulan anak oleh ayah tiri di Brebes terungkap setelah enam tahun (Freepik/Bedney Images)

HALLO MALANG - Polres Malang kini tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial K, (27), warga Desa Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebelumnya, K dilaporkan mencabuli tiga muridnya NAK, (9); EYP (10); dan ACC (12).

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, sejauh ini sudah ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait peristiwa pencabulan itu. Para saksi ini terdiri dari orang tua, korban dan saksi-saksi lainnya.

"Laporan sudah diterima hari Senin (23 Januari 2023) kemarin, enam orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan orang tuanya selaku pelapor," kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis 26 Januari 2023.

Taufik menjelaskan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. Penyidik saat ini tengah berupaya melakukan pemanggilan terhadap K untuk dimintai keterangan.

"Rencananya hari ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap K, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelahnya," imbuhnya.

Sementara itu, Taufik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tiga orang anak yang mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan K. Antara lain, NAK, (9); EYP (10); dan ACC (12), yang seluruhnya merupakan tetangga dari K di Desa Watugede, Kecamatan Singosari.

Modus yang digunakan K adalah membujuk rayu korban dengan mengatakan akan memberikan doa kepada korban. Aksinya diawali dengan mengusap kepala korban, lalu dilanjutkan mengusap-usap bagian pribadi dari korban.

"Tak hanya itu, K juga ditengarai pernah memperlihatkan kemaluannya dihadapan korban, hingga akhirnya salah satu korban merasa trauma lalu berhenti mengaji di rumah K," ungkapnya.

Untuk menutupi perbuatannya, ketiga korban diberikan uang sejumlah Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Pemberian itu dilakukan K agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

"Perbuatan tidak pantas itu dilakukan beberapa kali oleh K kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda, yakni sejak tahun 2021 hingga Desember 2022," ujarnya.

Jika nanti terbukti bersalah, polisi akan mengenakan K dengan Pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Editor: Daviq Umar Al Faruq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengedar Bawa 3 Poket Sabu Ditangkap di Malang

Minggu, 19 Maret 2023 | 11:17 WIB
X