HALLO MALANG - Polresta Malang Kota mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram, 3,9 kilogram ganja dan 141 ribu pil double L. Pada perkara ini, total ada tujuh tersangka yang telah ditangkap.
"Hasil penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu, 3,9 kilogram ganja dan 141 ribu butir pil double L," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, Kamis 24 November 2022.
Tujuh orang tersangka itu terdiri dari enam orang pria dan satu orang wanita. Para pengedar dan kurir narkoba ini berusia antara 21 hingga 35 tahun. Mereka ditangkap dalam kurun waktu Agustus hingga November 2022.
"Masing-masing memiliki peran sebagai pengguna dan pengedar yang fokus peredarannya di sekitar Kota Malang," imbuhnya.
Barang bukti berupa narkoba tersebut kemudian dimusnahkan oleh Polresta Malang Kota dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait. Budi mengaku pemusnahan ini diharapkan bisa menangkal peredaran narkoba bagi ribuan generasi muda di Kota Malang.
"Kita harus peduli dan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba demi generasi kita di Kota Malang," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, ketujuh tersangka itu mendapatkan narkoba dari wilayah sekitar Surabaya diedarkan di wilayah Malang Raya. Mereka dikenakan Pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun.
"Mereka mengedarkannya di Malang Raya. Barangnya dari seputaran Surabaya," katanya.
Artikel Terkait
Arema FC Kesulitan Dapatkan Lisensi Klub Pasca Tragedi Kanjuruhan
Anggota Polisi di Polres Batu Wajib Kuasai Ilmu Beladiri Polri
Peternak Sapi Hingga Petani Sayur dan Buah di Batu Diberi Sosialisasi ETLE
Tekan Penyebaran Covid-19 Varian Baru, Polisi Perketat Pengawasan Prokes di Batu
TNI-Polri Gotong-Royong Bedah Rumah Tak Layak Huni di Kasembon
Pejuang Lingkungan di Kota Malang Dapat Kartu BPJS
2 Polisi di Malang ini Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional
7 Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap di Malang
Stadion Kanjuruhan Disarankan Take Over Buntut Hukuman Komdis PSSI untuk Arema FC
Mahasiswa Unitri Study Tour di Lapas Perempuan Malang