HALLO MALANG - Satreskrim Polres Malang menyerahkan tersangka dan barang bukti, perkara penipuan yang dilakukan oleh jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (12/5/2022).
Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap.
Penyidik Satreskrim Polres Malang menyerahkan 3 orang sebagai tersangka, adapun ketiga tersangka terdiri dari dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara'langi menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
"Hari ini, Kamis 12 Mei 2022 Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan," kata AKP Donny K. Bara'langi.
Dari hasil pemeriksaan, modus kawanan pelaku ini yaitu mengaku sebagai kajari dan staf kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
"Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan," bebernya.
Selanjutnya, AKP Donny juga menjelaskan bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2019 silam.
"Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA)," terangnya.
Seperti diketahui bahwa ketiga pelaku diamankan di sebuah di hotel di Jogjakarta, Jumat (18/3/2022) malam. Yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Angka Kejahatan Siber Diprediksi Terus Meningkat Gara-Gara Pandemi
Civitas UB Gelar Halal Bi Halal Hybrid
Transaksi MyTelkomsel Melonjak Hingga 99% selama Momen Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Dosen UMM Tulis Buku Alternatif Penyelesaian Sengketa
IKIP Budi Utomo Malang Terima Mahasiswa Baru, Simak Caranya Disini
Ayo Mahasiswa Daftar Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Angkatan 2
Polres dan Pemkab Malang Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak
639 PPPK Guru di Kota Malang Resmi Diangkat
Kiat Aman Tangani Kecelakaan Ala Dokter RS UMM
Polresta Malang Kota Halal Bi Halal dengan Awak Media