HALLO MALANG - Dalam menyeleseikan sengketa, masyarakat Indonesia cenderung memilih jalur pengadilan. Padahal ada jalan-jalan lain yang bisa ditempuh, yakni mediasi.
Hal itu mendorong dosen hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tinuk Dwi Cahyani, untuk menulis buku khusus mengenai alternatif sengketa, yakni mediasi. Buku tersebut berjudul Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Tinuk, sapaan akrabnya, menilai bahwa masyarakat masih kurang mengetahui bagaimana proses mediasi. Padahal ini menjadi alternatif yang bisa dicoba selain arbitrase untuk perkara perdata seperti harta bersama.
Adapun dalam bukunya, ia tidak hanya menulis beragam teori saja. Namun juga memberikan contoh proses dan dialog yang biasa digunakan.
“Jadi pembaca bisa mengetahui dan sedikit merasakan jalannya mediasi. Di antaranya terkait bagaimana mediator membuka hingga menutup, apa yang harus disampaikan pihak satu dan pihak lainnya. Sehingga saya rasa pembaca bisa dengan mudah memahami isi buku ini,” tambah perempuan kelahiran Madiun tersebut.
Ditanya terkait alasan menulis buku itu, Tinuk mengatakan bahwa di negara maju seperti Amerika Serikat, warganya sudah memahami alternatif sengketa selain melalui pengadilan. Ia ingin bukunya ini mampu memberikan sumbangsih keilmuan dan wawasan bagi masyarakat luas.
Adapun produk hukum dari mediasi ini adalah akta perdamaian yang nantinya bisa didaftarkan ke pengadilan. Kemudian dijadikan sebagai penetapan maupun putusan.
“Alasan lain ya agar masyarakat tidak sedikit-sedikit ke pengadilan. Apalagi kalau lewat pengadilan, prosesnya akan sangat panjang serta putusannya diberikan oleh hakim. Berbeda dengan mediasi yang di dalamnya ada negosiasi, jadi para pihak bisa menemukan jalan tengah yang baik bagi keduanya,” tuturnya.
Selama menulis buku yang diterbitkan oleh UMM Press pada Maret 2022 itu, Tinuk mengaku tidak banyak mengalami kendala. Satu hal yang membuatnya kesulitan adalah minimnya literatur yang mengkaji mediasi. Berbeda dengan arbitrase yang kini sudah tersedia cukup banyak.
Beruntung, Tinuk sempat mengikuti pelatihan mediator yang bersertifikat Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Hal itu memberikan banyak materi dan sumbangsih dalam bukunya sehingga ia tidak kekurangan bahan. Apalagi kini Tinuk merupakan seorang mediator sehingga akan banyak kasus dan pengalaman yang bisa ia bagikan di bukunya tersebut.
Artikel Terkait
CPNS Diminta Berkinerja Baik dan Penuh Dedikasi
Arema FC Gelar Latihan Perdana Hari ini
Arema Panggil Lagi Andriyas 'Ciko' Francisco, Ini Alasannya
36 Calon Penumpang Dilarang Naik Kereta Api Selama Mudik Lebaran 2022 di Wilayah Daop 8
Keyakinan Konsumen di Wilayah BI Malang Terus Menguat Selama April 2022
Baru! Taman Sengkaling UMM Kini Hadirkan Wahana Waterboom
Kisah Bisnis Saus Rumahan Asal Malang Bertahan di Tengah Gempuran Persaingan
Angka Kejahatan Siber Diprediksi Terus Meningkat Gara-Gara Pandemi
Civitas UB Gelar Halal Bi Halal Hybrid
Transaksi MyTelkomsel Melonjak Hingga 99% selama Momen Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022