HALLO MALANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Batu Kota, menggelar kegiatan “Sosialisasi dan Penyerahan Penghargaan Kepatuhan kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bendahara Desa di Kota Batu”.
Kegiatan ini diselenggarakan rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Erwan Puja Fiatno, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, dan Yeni Aristasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batu Kota, memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut.
Tujuan dari acara ini sendiri adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bendahara OPD dan bendahara Desa, dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sehingga tenaga kerja terlindungi dengan baik.
Dalam keterangannya, Erwan Puja Fiatno menyampaikan pentingnya regulasi dan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh setiap pemerintah daerah.
Ual ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 yang mewajibkan pemda untuk mendorong pendaftaran seluruh pekerja, termasuk pegawai pemerintah non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Namun, Erwan juga mengungkapkan bahwa masih terdapat keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi Tenaga Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Keterlambatan ini dapat berdampak pada penerimaan santunan bagi ahli waris, ketika terjadi musibah atau kematian tenaga kerja yang terdaftar.
"Saya berharap, bendahara OPD dan Pemerintah Desa di Kota Batu melalui bendahara, selalu tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Erwan.
Erwan juga mengharapkan adanya evaluasi terkait keterlambatan pembayaran iuran ini, guna mencari solusi agar pembayaran dilakukan tepat waktu dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi Tenaga Honorer dan THL.
Sementara itu Yeni Aristasari, mengatakan bahwa pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi Tenaga Honorer dan THL.
Dalam hal ini, regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota No. 47 tahun 2022 memberikan landasan yang jelas bagi pembayaran iuran ini.
Yeni juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat mengevaluasi penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan melakukan evaluasi secara mendalam, diharapkan akan ditemukan solusi yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Tujuan akhirnya adalah agar pembayaran iuran dapat dilakukan tepat waktu dan membantu melindungi kesejahteraan Tenaga Honorer dan THL.
Artikel Terkait
Tertangkap CCTV saat Curi Mobil, Pria Berpeci Putih Ditangkap Polisi
Pria asal Singosari Malang Curi Rp120 Juta di Rumah Kosong Ditinggal Mudik
Bentangkan Spanduk, Warga Tlogomas Malang Tolak Praktik Prostitusi
OJK Malang Imbau Mahasiswa Tidak War Tiket Coldplay dengan Pinjol IIlegal
2 Atlet Asal Kabupaten Malang Sumbang Medali di Sea Games Kamboja
Kober Mie Kini Resmi Buka Outlet di Sulfat Malang
Upacara Hari Kebangkitan Nasional, UMM Beri Penghargaan untuk Sivitas Akademika Berprestasi
Fenomena Anjal dan Gepeng di Kota Malang Masih Sulit Diatasi
Pria asal Malang Tega Kuras Uang Rp17 Juta di ATM Milik Sahabatnya
Kemendes-PDTT Gelar Sosialisasi Smart Village di Malang