Pria asal Singosari Malang Curi Rp120 Juta di Rumah Kosong Ditinggal Mudik

- Jumat, 19 Mei 2023 | 20:34 WIB
Pelaku berinisial YS, (50), warga Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang/Humas Polres Malang.
Pelaku berinisial YS, (50), warga Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang/Humas Polres Malang.

HALLO MALANGPolres Malang akhirnya menangkap pelaku pencurian uang Rp120 juta di sebuah rumah kosong di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 20 April 2023 lalu. Pelaku beraksi saat rumah ditinggal pemiliknya mudik Lebaran.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, pelaku berinisial YS, (50), warga Desa Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Singosari, saat sedang melintas di Jalan Raya Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, kemarin Senin 15 Mei 2023.

“Terduga pelaku berinisial YS sudah diamankan pihak kepolisian sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kota Batu,” kata Taufik saat ditemui di Polres Malang, Selasa 16 Mei 2023.

Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban Tutus Yuliani, (34), warga Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada 20 April 2023 lalu. Saat itu, Tutus beserta seluruh keluarganya mudik Lebaran ke kampung halaman di Kabupaten Jombang.

Nahas ketika kembali pulang pada 28 April 2023, korban mendapati rumahnya dalam keadaan acak-acakan. Setelah diperiksa, uang tunai sejumlah Rp 120 juta rupiah yang sebelumnya disimpan pada lemari di dalam kamar telah raib. Sebuah ponsel merk OPPO A5S juga hilang dibawa kabur pelaku.

“Korban datang ke Polsek Singosari melaporkan kejadian pencurian, total kerugian yang disampaikan mencapai lebih dari Rp 120 juta rupiah,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan olah TKP di tempat kejadian dan melakukan pemeriksanaan terhadap saksi-saksi. Petugas juga mencari petunjuk sidik jari yang membekas di sekitar lokasi kejadian.

Setelah itu, tim Opsnal Satreskrim yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan membuntuti hingga di pinggir Jalan Raya Tlekung, Kota Batu. Tak mau buruannya lepas, polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Singosari.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka YS seorang diri memasuki rumah yang tengah kosong dengan memanjat tembok, lalu menaiki atap rumah dan masuk ke dalam rumah setelah menjebol lubang tandon air.

"Modus yang digunakan Tersangka YS masuk ke dalam rumah dengan menjebol tandon air, lalu mengacak-acak seluruh ruangan untuk mencari barang berharga. Sebelumnya tersangka juga paham situasi rumah korban karena sebelumnya merupakan satpam di lingkungan tersebut," ungkapnya.

Usai berhasil membobol isi rumah, tersangka YS kemudian melarikan diri dan menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli barang-barang berharga. Antara lain sepeda motor baru merk Honda Beat, seperangkat perhiasan emas berupa kalung, cincin dan liontin, pakaian, serta tiga buah ponsel keluaran terbaru.

Selain itu, tersangka YS juga mengaku uang hasil pencurian telah habis dibagi-bagikan kepada keluarganya untuk keperluan sehari-hari. Sementara itu, perkakas bangunan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian juga turut disita polisi sebagai barang bukti.

Taufik menyebut, tersangka YS mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di sejumlah rumah kosong wilayah Kabupaten Malang sejak 2020. Saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada tersangka.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keterangan tersangka, saat ini baru satu korban yang berhasil kami konfirmasi sesuai laporan polisi yang ada. Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Malang," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YS saat ini harus bermalam di sel tahanan Polres Malang. Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Halaman:

Editor: Daviq Umar Al Faruq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kirab Pemilu 2024 Keliling Kabupaten Malang

Jumat, 2 Juni 2023 | 22:05 WIB
X