Tertangkap CCTV saat Curi Mobil, Pria Berpeci Putih Ditangkap Polisi

- Jumat, 19 Mei 2023 | 13:10 WIB
Rekaman kamera CCTV di halaman Balai Latihan Kerja, Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur/istimewa.
Rekaman kamera CCTV di halaman Balai Latihan Kerja, Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur/istimewa.

HALLO MALANG - Polisi baru saja menangkap pelaku pencurian mobil Honda Jazz RS warna putih di halaman Balai Latihan Kerja, Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat beraksi, pelaku sempat tertangkap kamera CCTV mengenakan peci putih.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, pelaku berinisial ACH, (23), warga Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi. Pemuda tersebut ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu 13 Mei 2023.

“Terduga pelaku sudah diamankan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang, sekitar pukul 03.00 WIB, hari Sabtu kemarin,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa 16 Mei 2023.

Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Anang Wahyono, (49), memarkirkan mobil Honda Jazz RS miliknya di halaman Balai Latihan Kerja, pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban hendak melaksanakan ibadah Salat Jumat di masjid sekitar balai pelatihan.

Namun nahas, usai pulang ibadah, korban mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Ia pun segera memeriksa kamera CCTV dan diketahui ada seorang pemuda yang mengenakan peci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil miliknya.

“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV," ujarnya.

Usai meminta keterangan korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang dicurigai berdasarkan analisa wajah yang didapat dari rekaman CCTV, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Tersangka ACH berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Dihadapan penyidik, tersangka ACH mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku hafal dengan situasi lingkungan di tempat kejadian karena pernah menjadi siswa di balai pelatihan kerja tersebut.

Sehingga tanpa ragu ia membuka pagar balai pelatihan lalu mengeluarkan mobil milik korban dan membawanya kabur. Taufik menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan tersangka terkait darimana bisa mendapatkan kunci mobil tersebut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal ancaman tujuh tahun penjara.

“Modus yang digunakan adalah melakukan pencurian untuk dimiliki sendiri, terkait kunci yang digunakan apakah kunci palsu atau yang lain, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” tegasnya.

Editor: Daviq Umar Al Faruq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kirab Pemilu 2024 Keliling Kabupaten Malang

Jumat, 2 Juni 2023 | 22:05 WIB
X