Jaket Tertinggal di TKP usai Curi HP, Maling di Malang Akhirnya Ditangkap Polisi

- Rabu, 17 Mei 2023 | 20:05 WIB
Konferensi pers kasus pencurian, Selasa 16 Mei 2023/Humas Polresta Malang Kota.
Konferensi pers kasus pencurian, Selasa 16 Mei 2023/Humas Polresta Malang Kota.

HALLO MALANG - Polresta Malang Kota baru saja menangkap pelaku pencurian di sebuah indekos putri di Jalan Warinoi Dalam III, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu 7 Mei 2023 pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial Y, (34), warga Jalan Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Korban dalam kasus ini ialah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang, berinisial LS, (20).

Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan sempat mengancam korban dengan pisau. Selain itu pelaku juga merampas ponsel atau HP Samsung A7 milik korban.

“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, 'Jangan teriak! kalau tidak, besok kamu tak bunuh', sambil menodongkan pisaunya. Karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa satu unit HP Samsung," kata Kapolsek Blimbing, Danang Yudanto, Selasa 16 Mei 2023.

Danang menerangkan, korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada keesokan harinya, Senin 8 Mei 2023. Saat itu, korban menceritakan ciri-ciri pelaku yang dikenali oleh korban.

“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian,” terangnya.

Selain itu, ada dua benda milik pelaku yang dilaporkan tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Yaitu jaket parasit warna abu-abu merah dan sebuah keris kecil. Berbekal barang bukti itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Kami berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di Jalan Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa," ungkapnya.

Danang mengaku, lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah. Pelaku diketahui memasuki indekos korban dengan cara melompat pagar dan mendatangi korban yang sedang beristirahat.

"Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," ujarnya.

Editor: Daviq Umar Al Faruq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kirab Pemilu 2024 Keliling Kabupaten Malang

Jumat, 2 Juni 2023 | 22:05 WIB
X