HALLO MALANG - Sejumlah pedagang di Mal Malang Plaza menyesalkan pernyataan yang menyebutkan bahwa kebakaran yang terjadi di mal yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa 2 Mei 2023 dini hari itu merupakan force majeure atau kejadian kahar.
Pernyataan force majeure itu sebelumnya dikeluarkan oleh manajemen Malang Plaza melalui kuasa hukumnya, Solehoddin, saat konferensi pers, Rabu 3 Mei 2023. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan apapun terkait dengan peristiwa kebakaran itu.
Kuasa hukum pedagang Malang Plaza, Gunadi Handoko, mengatakan, bahwa pernyataan force majeure yang dikeluarkan pihak manajemen Malang Plaza itu mendahului wewenang pihak kepolisian, dalam hal ini tim Laboratorium dan Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur (Jatim).
"Perlu kita ketahui bahwa kalau kita menilai suatu tindakan, apalagi menyangkut kebakaran ini kan pasti melibatkan instansi yang terkait, Polri. Instansi ini lah yang berhak mengeluarkan statement, mengeluarkan hasil terutama terkait dengan labfor ya," katanya saat konferensi pers, Sabtu 6 Mei 2023.
Gunadi menyebutkan, tim Labfor Polda Jatim telah melakukan penyelidikan dan mengambil sampel di gedung Mal Malang Plaza selama dua hari. Usai diselidiki, penyebab kebakaran di mal Malang Plaza ini baru bisa diketahui.
"Kalau dari tim Labfor Polda baru turun dua hari kemudian ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa ini tidak ada unsur kesengajaan, saya kira itu statement yang terlalu prematur, terlalu dini. Itu disampaikan mendahului apa yang nantinya akan disampaikan oleh tim dari labfor Polda Jawa Timur," ungkapnya.
Gunadi menegaskan, pernyataan penyebab kebakaran merupakan kewenangan instansi penegak hukum. Sehingga, pernyataan bahwa kebakaran ini tidak ada unsur kesengajaan, seharusnya tidak dikeluarkan oleh pihak lain.
"Saya kira ini sangat kita menyesalkan, karena dalam kondisi prihatin seakan-akan pemilik ini kan lepas tangan, sudah menyatakan force majeure. Kita semua orang hukum bisa membaca, kalau dia mengatakan force majeure. Berarti kan sudah tidak ada tanggungjawab yang bisa dimintai ganti rugi. Ini persoalannya belum diselesaikan secara baik-baik kemudian sudah woro-woro ini force majeure, saya tidak ada ganti rugi, saya kira ini kita semua pasti akan kecewa," terangnya.
Tim kuasa hukum para pedagang ini diwakili oleh lima orang. Antara lain, Gunadi Handoko, William Surya Putra Handoko, Malvin Hariyanto, Achmad Djuanedi, dan Ahmad Darmawan.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran hebat terjadi di Mal Malang Plaza dini hari Selasa 2 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Hampir semua bagian mal tersebut hangus terbakar.
Ratusan personel damkar dikerahkan untuk melakukan pemadaman api. Adapun data sementara menyebutkan setidaknya ada 62 kios di 3 lantai komplek Malang Plaza ditambah 1 unit rumah warga yang berhimpitan terdampak kebakaran.
Artikel Terkait
Posko Siaga Telkomsel Hadir di Alun-Alun Kota Batu
513 Petani di Malang Diberdayakan Jadi Eksportir Kopi
5 Bus Mudik Gratis Berangkat dari Kantor Jasa Tirta I
Hakim Hendak Dilaporkan ke KY, Begini Tanggapan PN Kepanjen
200 Penumpang Mudik Gratis Bareng KBI ke Yogyakarta
Beli Rumah di Malang Tapi Tak Kunjung Dibangun, Warga Surabaya Bakal Tempuh Jalur Hukum
FORDA Pertama di Jawa Timur Bakal Digelar Akhir Mei 2023
Manajemen Sebut Peristiwa Kebakaran Malang Plaza Force Majeure
Bongkar Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo, Personel Polresta Malang Kota Dapat Penghargaan
KBI Dukung Petani Rumput Laut Lewat Permodalan dan Pendampingan