Warga Malang Diminta Waspada Modus Penipuan Tilang ETLE Format APK via Whatsapp

- Kamis, 23 Maret 2023 | 15:25 WIB
Penipuan surat tilang yang dikirimkan melalui percakapan Whatsapp lewat format aplikasi (apk)/akun Instagram @ntmc_polri.
Penipuan surat tilang yang dikirimkan melalui percakapan Whatsapp lewat format aplikasi (apk)/akun Instagram @ntmc_polri.

HALLO MALANG - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan modus penipuan surat tilang yang dikirimkan melalui percakapan Whatsapp lewat format aplikasi (apk).

Warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, diminta waspada dan segera melapor ke polisi apabila menemukan modus penipuan tersebut.

Modus penipuan surat tilang lewat chat Whatsapp ini seperti yang diunggah di akun Instagram @ntmc_polri.

Dalam unggahan itu, terdapat sebuah foto tangkapan layar percakapan yang berisi modus penipuan surat tilang.

Selamat siang pak/bu
Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran,
Silakan Buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya
Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi terdekat," tulis pesan itu yang disertai dengan file ‘Surat Tilang-1.0.apk’.

Menganggapi modus penipuan tersebut, KBO Satlantas Polres Malang, Ipda Andi Agung, mengatakan, bahwa surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) yang resmi dikirimkan oleh polisi melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf.

Sedangkan untuk pembayaran denda tilang hanya bisa dilakukan dengan menggunakan BRI virtual account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Ia menegaskan, kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sehingga ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp.

"Pengirim (surat tilang) hanya Kantor Pos. Selain dari Kantor Pos atau orang yang mengaku dari petugas Lalu Lintas perlu diwaspadai. Apalagi sampai meminta pembayaran di tempat. Karena pembayaran denda tilang ETLE secara online lewat BRIVA," katanya, Rabu 22 Maret 2023.

Andi menegaskan, ETLE Statis masih belum berlaku di wilayah hukum Polres Malang dan masih menggunakan ETLE Mobile. Diakuinya, ETLE Statis masih proses koneksi ke Korlantas Polri.

Oleh karena itu, apabila masyarakat merasa ragu saat mendapat surat tilang dari Kantor Pos, bisa langsung cek melalui barcode yang tertera dalam surat tilang. Atau mengecek langsung melalui website https://etle-korlantas.info/id.

"Atau bisa langsung datang ke Pos Lalu Lintas terdekat, atau ke Kantor Tilang Satlantas Polres Malang di Singosari untuk warga Kabupaten Malang. Jika selain dari Kantor Pos atau datang dari perseorangan, itu bisa dipastikan penipuan," jelasnya.

Editor: Daviq Umar Al Faruq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kirab Pemilu 2024 Keliling Kabupaten Malang

Jumat, 2 Juni 2023 | 22:05 WIB
X