HALLO MALANG - Sebanyak empat tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing resmi ditahan. Keempat tersangka ditahan di rutan Polres Gresik.
Dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu adalah AS dan SA keduanya ditahan Selasa (12/7) lalu.
Beberapa hari berselang S yang berperan sebagai penghulu datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan pada Sabtu (16/7) kemarin.
NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7) pagi. NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul 10.00 sampai 16.00. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik.
"Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik," tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.
Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari manapun," tegasnya lagi.
AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP.
Artikel Terkait
Abdul Wahib Muhaimin Dikukuhkan Jadi Profesor ke-168 di UB
Profesor Rudianto Teliti Restorasi Mangrove Atasi Perubahan Iklim
Catat! Ini Stasiun di Jatim yang Sediakan Layanan Antigen
Ribuan Masyarakat Kota Batu Ikuti Vaksinasi Bareng Krisdayanti
Ini BUMN Spesialis Transformasi Pertama di Indonesia
Sidang Pembacaan Tuntutan JE Ditunda, Kuasa Hukum Apresiasi JPU
Dukung Program Pusat Pengawasan Partisipatif, UB-Bawaslu Jalin Kerjasama
Kejuaraan Bulutangkis Piala Walikota Malang Kalindra Open 2022 Segera Digelar, Catat Tanggalnya!
Arema FC Luncurkan Logo dan Slogan 'Jiwa Jawara' Jelang HUT ke-35
Sindikat Curanmor Banyuwangi Dibekuk, Puluhan Motor Dikembalikan ke Pemilik